- Advertisement -

Pemkot Bandung Mewajibkan Perusahaan Bayar THR Penuh, Maksimal H-7 Lebaran

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah mengeluarkan kebijakan yang menyerukan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk membayar tunjangan hari raya (THR) H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, menegaskan bahwa THR harus diserahkan kepada pekerja atau karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu bulan tetapi belum mencapai 12 bulan, perusahaan diwajibkan memberikan THR secara proporsional. Meskipun jumlah karyawan minim, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban memberikan THR.

“Di Kota Bandung ada sekitar 8.000 perusahaan yang semuanya wajib membayar THR walau jumlah karyawan tiga orang,” jelas Andri.

Andri mengumumkan pembukaan posko pengaduan di Kantor Disnaker bagi karyawan maupun perusahaan yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Para pekerja dapat mengajukan pengaduan secara online melalui nomor 15630, situs web poskothr.kemnaker.co.id, atau melalui nomor WhatsApp 08119521151.

Selain kewajiban membayar THR sesuai ketentuan, Andri menekankan bahwa perusahaan juga harus melunasi THR tanpa dicicil. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi Jabar.

“Disnaker Provinsi Jabar yang akan memberikan sanksi karena Disnaker Kota Bandung tidak punya hak menindak,” tegasnya.