Resmi! Harga Rokok Terbaru Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya di Sini

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Ada kabar penting nih buat para perokok yang wajib kamu tahu! Mulai 1 Januari 2025, harga rokok konvensional dan elektrik resmi naik. Kenaikan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024. Walaupun tarif cukai hasil tembakau tidak naik, harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau mengalami kenaikan.

Pemerintah menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan meningkatkan penerimaan negara. “Kenaikan harga ini diharapkan mampu menekan jumlah perokok aktif di Indonesia sekaligus menjaga keberlangsungan industri,” ujar Menteri Keuangan dalam keterangan resminya. Yuk, simak rincian lengkap harga rokok terbaru berikut ini!

Harga Jual Eceran Rokok Konvensional

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
    • Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
    • Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)
  2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
    • Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
    • Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
  3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
    • Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)
    • Golongan I (Minimal): Rp 1.550–Rp 2.170 (naik 9,5%-13%)
    • Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
    • Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
  4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
    • Tanpa golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
  5. Kelembak Kemenyan (KLM):
    • Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)
    • Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)
  6. Tembakau Iris (TIS):
    • Tanpa golongan: Lebih dari Rp 275 (tidak naik)
    • Tanpa golongan: Rp 180–Rp 275 (tidak naik)
    • Tanpa golongan: Rp 55–Rp 180 (tidak naik)
  7. Rokok Daun atau Klobot (KLB):
    • Tanpa golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik)
  8. Cerutu (CRT):
    • Tanpa golongan: Lebih dari Rp 198.000 (tidak naik)
    • Tanpa golongan: Rp 55.000–Rp 198.000 (tidak naik)
    • Tanpa golongan: Rp 22.000–Rp 55.000 (tidak naik)
    • Tanpa golongan: Rp 459–Rp 5.500 (tidak naik)

Kenapa Harga Rokok Naik?

Menurut pemerintah, langkah ini diambil untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau sekaligus memastikan perlindungan terhadap industri tembakau padat karya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Dengan kenaikan harga ini, para perokok harus bersiap mengeluarkan biaya lebih. Ini bisa jadi momentum buat kamu yang mau mulai mengurangi atau berhenti merokok. Selain lebih hemat, juga lebih sehat!

Jadi, apakah kamu sudah siap menghadapi kenaikan harga rokok di tahun depan? Yuk, bagikan artikel ini ke teman-temanmu yang perlu tahu info penting ini!

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat