BANDUNG, infobdg.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku ingin mengambil langkah lebih tegas terhadap peredaran knalpot brong di Kota Bandung. Namun, upaya untuk menindak toko atau penjual knalpot nonstandar tersebut tidak semudah yang dibayangkan karena harus mempertimbangkan berbagai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan Farhan sebagaimana dikutip dari jabar.idntimes.com dalam laporan yang ditulis Debbie Sutrisno.
Farhan menjelaskan, dirinya sempat berdiskusi dengan Kapolda Jawa Barat terkait kemungkinan melakukan razia terhadap toko yang menjual knalpot brong. Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena berkaitan dengan sejumlah regulasi, termasuk aturan perdagangan.
“Kalau toko jualannya kita gerebek ya, itu undang-undangnya banyak tuh. Ada undang-undang perdagangan,” kata Farhan.
Menurut dia, persoalan knalpot brong tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyentuh sektor industri. Sebab, sebagian besar knalpot yang beredar di pasaran merupakan produk buatan dalam negeri.
“Kalau kita sikat dari tokonya misalkannya kita hancurin industri lokal gitu kan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung memastikan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong akan tetap dilakukan. Razia di lapangan dinilai menjadi langkah yang paling memungkinkan untuk menekan penggunaan knalpot yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Razia pada ujungnya mah betul,” kata Farhan.
Sementara itu, Polda Jawa Barat sebelumnya telah memusnahkan 4.599 knalpot nonstandar hasil penindakan yang dilakukan sejak November 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi gangguan kebisingan di masyarakat.

