BANDUNG, infobdg.com – Seorang penjual cilor bernama Parid Harja berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Bandung beserta Satreskrim Polsek Pameungpeuk, tersangka melakukan kekerasan terhadap Rizky Riadi (17 tahun) hingga tewas, kurang dari 12 jam setelah korban ditemukan pada Sabtu (20/1/2024) lalu. Rizky Riadi, seorang pelajar, ditemukan di tepian Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Kabupaten Bandung.
Dilansir dari halaman resmi republika, Kepala Kepolisian Resort Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan pada sore hari oleh warga sekitar. Masyarakat mencium bau yang tidak sedap di sekitar Sungai Cisangkuy, dan setelahnya mereka menemukan jasad Rizky yang sudah dalam keadaan membusuk. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Pameungpeuk.
“Jenazah sudah tujuh hari dilihat dari historical riwayat dokter setelah mengetahui identitas korban dilakukan penyelidikan dan bisa terungkap. Tanggal 21 pukul 03.00 pagi sehingga tidak sampai 12 jam pelaku ditangkap dan didalami motifnya,” ungkapnya di Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024).
Setelah diperiksa, ia menjelaskan bahwa alasan tersangka melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian korban adalah karena merasa tersakiti oleh kata-katanya terhadap ibu tersangka. Tersangka menjadi emosional, dan akibatnya, ia mencekik leher korban hingga menyebabkan kematian, juga melakukan pemukulan.
“Motifnya tersangka sakit hati atas perkataan korban ketika korban mengatakan kata-kata tidak senonoh kepada ibu tersangka maka tersangka emosi dan melakukan pencekikan ke korban,” jelasnya.
Setelah berhenti bernapas, ia menyebutkan bahwa tersangka terus-menerus memukul korban. Tersangka, setelah menyadari bahwa korban telah meninggal, menunggu malam hari dan membawa jasadnya ke semak-semak yang berada dekat dengan rumahnya.
“Mayat ditutupi semak belukar dari situ ditinggal, selang tujuh hari kemudian diketahui jasadnya di sana dan setelah itu diketahui keluarga ada beberapa barang korban yang hilang,” bebernya.
Dia menjelaskan bahwa handphone yang dimiliki korban dijual oleh tersangka, sehingga penadahnya berhasil ditangkap. Kusworo menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 338 terkait pembunuhan, pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dalam KUHPidana, serta pasal 80 ayat 3 terkait perlindungan anak.
Ia menjelaskan tersangka dan korban sudah kenal empat tahun terakhir. Tersangka merupakan penjual cilor sedangkan korban pelanggan cilor selama empat tahun terakhir. “Teman sejak empat tahun lalu,” tutupnya.***


