- Advertisement -

Salat Idulfitri di Bandung Boleh Dilakukan Dengan Syarat Ini

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pelaksanaan ibadah Salat Idulfitri 1442 H/2021 dapat dilakukan warga Kota Bandung dengan syarat panitia penyelenggara harus mengadakan simulasi dan lokasinya harus diketahui oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Ilustrasi

Hal ini dipastikan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Oded mengatakan, simulasi diadakan agar pelaksanaan Salat Idulfitri lebih tertib dan terawasi. Sehingga akan lebih menjaga protokol kesehatan.

“Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idulfitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri dari kebijakan pusat,” katanya, Jumat (23/4).

Menurut Oded, Satgas memiliki kewajiban untuk terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait Salat Idulfitri.

“Salat Idulfitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan. Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita, diawasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah,” bebernya.

Selain itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman, Oded pun memastikan akan ada pengawasan.

“Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan Covid-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik,” ucap dia.

Sementara itu, ditanggapi Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi,bahwa Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran nomor 4 dari Kemenag RI.

“Karena memang yang tidak boleh itu zona oranya dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37%. Artinya pelaksanaan Idulfitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Faridl mendukung kebijakan pemerintah agar bisa dipahami masyarakat dan selama itu tidak bertentangan dengan agama.