- Advertisement -

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 2.813 Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Berita Lainnya

Bandung, infobdg.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah melakukan penertiban terhadap 2.813 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dianggap melanggar aturan. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 28 Tahun 2028.

Menurut Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, penertiban dilakukan sejak 1 Desember 2023 hingga 22 Januari 2024. Dilansir dari Liputan6, ribuan APK tersebut dinyatakan melanggar aturan karena dipasang di area terlarang, termasuk kawasan khusus dan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan reklame.

“Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 2.813 dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024,” ungkap Yayan Ruyandi, dalam keterangan pers pada Rabu (31/1).

APK yang ditertibkan dipasang di 11 jalan yang masuk pada kawasan khusus, seperti Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, dan lainnya. Penertiban juga dilakukan terhadap APK yang dianggap membahayakan keselamatan, seperti yang dipasang di lokasi yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Yayan menyatakan, bahwa Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Ia juga menegaskan pentingnya para peserta pemilu memperhatikan aspek keselamatan masyarakat umum selain menaati aturan terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi. Bila dipasang sembarangan dan mengenai orang lain, ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata Yayan.

Selain itu, ia mengajak para peserta pemilu untuk taat dalam memasang berbagai alat peraga, mengikuti Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Yayan menegaskan, bahwa koordinasi dengan Bawaslu akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.

“APK yang membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan,” tutup dia.***