BANDUNG, infobdg.com – Mendekati tanggal 14 Februari nanti, kita akan segera melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pada hari itu juga, kita semua akan menggunakan hak pilih dalam lima pemilihan sekaligus yang diselenggarakan secara bersamaan.
Dalam Pemilu Serentak 2024 ini akan melibatkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Karena dilaksanakan secara bersamaan, maka masyarakat Indonesia yang akan berpartisipasi sebagai pemilih pada Pemilu 2024 akan mendapatkan 5 surat suara. Apa aja ya jenisnya?
Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Diingat ya, ciri khas masing-masing surat suara pemilu 2024 berdasarkan warnanya. Informasi ini penting bagi seluruh masyarakat untuk memahami setiap surat suara dan fungsinya agar tidak keliru saat menggunakan surat suara pada Pemilu 2024. Ayo, kita tunjukan kepedulian terhadap demokrasi dengan turut serta dalam pesta demokrasi, Pemilu Serentak 2024!***