BANDUNG, infobdg.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sedang melaksanakan tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Dilansir dari laman rejabar.republika.co.id, Saat ini, tahapan tersebut mencakup pembentukan panitia ad hoc pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
“Tahapan pilkada baru masuk pembentukan ad hoc PPK dan PPS,” jawab Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, Kamis (2/5/2024).
Wenti mengatakan, kebutuhan adhoc PPK belum terpenuhi dua kali dari kebutuhan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran di lima kecamatan di Kota Bandung. “Mudah-mudahan besok sudah terpenuhi dan akan melaksanakan tes tertulis di tanggal 6 sampai 8 Mei,” ucapnya.
Disamping itu, menurut Wenti, proses pendaftaran untuk menjadi anggota PPS akan dimulai dari tanggal 2 Mei hingga 8 Mei mendatang. Sementara persyaratan pencalonan secara perseorangan akan dibuka dari tanggal 5 hingga 7 Mei mendatang.
Dia menjelaskan bahwa syarat pencalonan perseorangan mencakup 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bandung. Selain itu, calon tersebut harus tersebar di 16 kecamatan dan memenuhi 50 persen ditambah satu dari total kecamatan tersebut.
“Tanggal 8 penyerahan dari dukungan tersebut dilampirkan form dukungan dan fotocopy e-KTP,” ucap dia.
Tambahnya lagi, mengenai pencalonan dari partai masih dalam tahap pembahasan. Hal ini dikarenakan saat ini fokus mereka sedang terpusat pada penyelesaian terkait penetapan anggota DPRD Kota Bandung.
“Sekarang penetapan dulu anggota DPRD Kota Bandung,” pungkas dia.