- Advertisement -

Tarif Puskesmas Naik per 5 Januari, Dinkes Pastikan Peserta BPJS dan UHC Tidak Terpengaruh

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Penyesuaian tarif pelayanan puskesmas di Kota Bandung per 5 Januari 2024, yakni dari Rp3.000 menjadi Rp15.000, dipastikan tidak akan berpengaruh bagi masyarakat pengguna BPJS dan UHC.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian.

Ia pun menegaskan, bahwa ditetapkannya perubahan tarif layanan puskesmas menjadi Rp15.000 itu berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik,” kata Anhar, Rabu (10/1/24).

“Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar di BPJS,” ujar dia, menambahkan.

Terkait hal ini pun, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, bahwa penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.

“Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa pasien yang kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini,” tukas Bambang.

Ia meminta agar Puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal setelah adanya perubahan tarif layanan.

“Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya,” pesan dia.***