- Advertisement -

Tempat Wisata Kota Bandung Ditutup, Restoran Hanya Boleh Take Away

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bandung, Pemerintah Kota Bandung kembali memberlakukan pengetatan aturan sebagai langkah penanganan.

Foto: Humas Kota Bandung

Meski status siaga 1 di Bandung Raya yang dinyatakan oleh Gubernur Jawa Barat terkait dengan label kewaspadaan wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang berada di zona merah, Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan akan melakukan pengetatan sebagai langkah penganan Covid-19. Selain itu, Oded menuturkan kebijakan ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam rangka menekan penyebaran virus.

“Kalau melihat perkembangan kasus ini terjadi lonjakan cukup signifikan terutama di 15 Mei sampai 15 Juni. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, kami menyimpulkan kebijakan bahwa dilakukan penutupan tempat hiburan dan tempat wisata selama 14 hari,” ucap Oded usai menggelar rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6).

Selain tempat hiburan dan tempat wisata, restoran dan rumah makan dilarang untuk melayani makan di tempat dan hanya diizinkan melayani take away. Jam operasionalnya juga hanya diperkenankan sampai pukul 19.00.

”Paling bahaya itu ketika mereka datang pakai masker, ketika makan mereka buka masker dan masih berkerumun. Itu yang kita khawatirkan. Ini termasuk kuliner bagi PKL tidak boleh makan di tempat,” tegas Oded.

Oded juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi ritel, toko modern, pusat perbelanjaan, dan mall yang hanya sampai pukul 19.00. Sedangkan jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00 pagi.

Dari hasil rapat tersebut, Oded juga menyatakan, kegiatan pertemuan di hotel juga tidak diperbolehkan. Tanpa terkecuali untuk pelaksanaan acara pesta resepsi pernikahan yang sementara ini tidak akan diizinkan.

“Pernikahan hanya untuk akad nikah saja dan dihadiri maksimal itu 50 orang,” jelas Oded.

Sedangkan instansi yang berada di Kota Bandung juga diimbau untuk melakukan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.