BANDUNG, infobdg.com – Dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023, Eks Walikota Bandung, Yana Mulyana, dituntut 5 tahun penjara.
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu (29/11).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan,” tegas Jaksa, membacakan nota tuntutan dihadapan majelis Hakim.
Selain Yana, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, serta Sekdishub Khairur Rijal 4 tahun.
Atas hal ini, Yana Mulyana pun tak menyangka dirinya akan dituntut 5 tahun penjara. Dikutip dari Republika Online, Yana merasa nilai material uang yang diterimanya dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP tersebut terbilang kecil.
“Gak lah (gak nyangka), kan nilai angka materil gak terlalu ini (kecil), tapi tahapan ini harus saya jalani,” ucap Yana, dilansir dari Republika Online.
Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terlebih dahulu terkait tanggapan terhadap tuntutan yang dilayangkan JPU KPK.
“Nanti lah berkoordinasi sama penasehat hukum. Doain yang terbaik untuk semua,” kata Yana.
Selain pidana, Yana pun harus membayar uang pengganti sebesar 435 juta rupiah lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar Amerika, dan 15 ribu lebih baht. Apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan, maka harta dan benda akan disita dan jika tidak mencukupi, maka akan diganti pidana dua tahun.***