- Advertisement -

UMK Jabar Ditetapkan Sesuai UU Cipta Kerja, Apindo Jabar Apresiasi Langkah Ridwan Kamil

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kalangan pengusaha di Jawa Barat mengapresiasi keputusan Gubernur Ridwan Kamil yang belum lama ini telah menetapkan besaran nilai UMK di Jawa Barat.

Ilustrasi uang by Kredivo

Dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Indinesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik, bahwa pihaknya sangat menghargai keputusan Gubernur tersebut. Ning berujar, dengan mengimplementasikan UUCK (UU Cipta Kerja) di Jabar, dan dengan keputusan tersebut, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat rencana untuk tahun-tahun mendatang.

Menurut Ning, investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar, dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain.

“Dan Apindo berharap, rekan-rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo. Karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha,” ujar Ning.

Hal yang sama pun dikatakan oleh Pengusaha Garmen dari Sukabumi, JS Choi. Ia menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Bapak Ridwan Kamil atas terbitnya SK upah sesuai UUCK.

“Upah tersebut berlaku untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, di perusahaan saya, akan disesuaikan upah 2022 dengan ikut struktur skala upah sesuai Undang-Undang berlaku di Indonesia,” jelas dia.

JS pun menyampaikan, bahwa penerapan upah sesuai UUCK ini juga akan membantu para pengusaha untuk recovery setelah masa Covid-19, pun setelah mereka mengalami kesulitan perputaran keuangan sebagai akibat kesulitan kontener beberapa waktu lalu.

Hal ini juga ditanggapi Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar, Acuviarta Kartabi. Ia mengatakan, pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

“UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan seperti hambatan perijinan, SDM hingga ketersediaan lahan,” tukasnya.

Menurut Acuviarta, kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker.

Lebih lanjut Acuviarta menjelaskan, diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh.

“Buruh jangan banyak menuntut, sementara pengusaha harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan. Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi,” tutup dia.***