- Advertisement -

Unjuk Rasa FSPMI Menuntut Pencabutan Pergub

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (25/10), di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Bandung. FSPMI melayangkan tiga poin tuntutan terhadap Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sesuai informasi yang dihimpun dari ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Sabilah Rosyad, tiga tuntutan yang dilayangkan FSPMI terhadap Pemerintah ialah pencabutan Pergub No.54 Tahun 2018 tentang , penolakan kenaikan upah 2019 sebesar 8,03%, serta pencabutan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Menurutnya, apabila Pergub No.54 Tahun 2018 tidak dicabut, maka upah minimum sektoral Kabupaten/Kota akan dihilangkan.

“Kami minta Pergub dicabut karena indikasinya akan menghilangkan upah minimum sektoral Kabupaten/Kota karena di sana diatur dan dibatasi,” kata Sabilah saat ditemui di depan Kantor DPRD Jawa Barat (25/10).

Menurut Sabilah, PP No.78 Tahun 2015 dianggap bermasalah karena hak berunding antara serikat pekerja dihilangkan. Pihaknya khawatir upah sektoral akan terkikis dan akan kembali pada upah minimum. “Apabila tidak ada kesepakatan perundingan upah sektoral antara asosiasi sektoral dengan serikat pekerja sektor, maka upah sektoralnya tidak dapat ditetapkan,” tutur Sabilah.

Sementara itu, pemerintah akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,03% pada tahun 2019 di mana kenaikan ini memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dianggap merugikan karena nantinya buruh akan mengalami defisit. Sabilah menambahkan apabila tuntutannya hari ini belum terpenuhi, pihaknya akan melakukan aksi berlanjut dengan melibatkan seluruh serikat kerja di Jawa Barat.

“Kita akan melakukan aksi berlanjut, tapi aksinya ini akan kita bikin bergelombang. Tiap serikat pekerja akan melakukan aksi tiap seminggu sekali, di mana nanti puncaknya kita akan aksi gabungan,” tambahnya. (Arini M)