BANDUNG, infobdg.com – Kasus perundungan terhadap mahasiswa baru di lingkungan asrama Telkom University, Kabupaten Bandung, berujung sanksi tegas. Pihak kampus menjatuhkan hukuman kepada empat mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam insiden tersebut.
Satu mahasiswa dijatuhi sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO). Sementara itu, tiga mahasiswa lainnya menerima sanksi berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah pihak universitas melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa yang terlibat pada 10–11 Oktober 2026, kemudian melanjutkannya dengan sidang bersama pimpinan universitas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) pada 11–12 Oktober 2026.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah mahasiswa yang teridentifikasi sebagai pelaku bertambah dari tiga menjadi empat orang. Adapun satu mahasiswa lainnya ditetapkan sebagai korban.
Seluruh mahasiswa yang terlibat dalam kejadian tersebut merupakan mahasiswa baru angkatan 2026.

Satu mahasiswa mendapatkan sanksi terberat berupa pemberhentian tetap karena terbukti melakukan perundungan secara berulang serta melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis korban maupun lingkungan sekitar.
Mahasiswa lainnya dijatuhi skorsing selama dua semester disertai pembinaan karakter. Sanksi ini diberikan karena keterlibatannya dalam merekam aksi perundungan, tidak berupaya menghentikan kejadian, serta mengunggah video tersebut ke media sosial.
Sementara itu, dua mahasiswa lainnya dikenai sanksi etik berupa pembinaan karakter, kegiatan sosial selama satu semester, serta penambahan kewajiban aktivitas kemahasiswaan. Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran etika dan norma di ruang digital.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dugaan perundungan di kamar asrama beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang mahasiswa terlihat memainkan semprotan gas dan korek api yang diarahkan kepada mahasiswa lainnya.
Aksi tersebut memicu kecaman karena dinilai berpotensi membahayakan korban, terlebih ketika api terlihat menyambar benda di sekitar tempat tidur.
Sejumlah mahasiswa Telkom University turut menyuarakan keberatan atas kejadian tersebut dan meminta pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat.
Menanggapi kasus tersebut, Suyanto menegaskan bahwa universitas tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perundungan di lingkungan pendidikan.
Selain menjatuhkan sanksi, pihak kampus memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk dukungan psikologis. Kondisi korban juga terus dipantau melalui koordinasi dengan unit terkait.
Telkom University selanjutnya berencana memperkuat upaya pencegahan perundungan melalui edukasi berkelanjutan, sosialisasi aturan kampus, optimalisasi kanal pelaporan, serta peningkatan kemampuan pengelola asrama dalam mengenali tanda-tanda awal perundungan.
Di sisi lain, Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan perundungan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti apabila terdapat laporan resmi dari korban. Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 12 Oktober, kepolisian menyebut belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perundungan di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan kedisiplinan antarmahasiswa. Tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan fisik dan psikis perlu ditangani secara serius, dengan mengutamakan perlindungan korban dan penegakan aturan.***

