BANDUNG, infobdg.com – Polrestabes Bandung beserta jajaran mengadakan jumpa pers terkait operasi Libas Lodaya 2019 pada Senin (16/9), di Mapolrestabes Bandung.

Dipimpin oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, pihak kepolisian mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan curat, curas, begal, dan berandal motor di Kota Bandung yang menggunakan senjata api dan senjata tajam, selama kurun waktu 10 hari terhitung dari 22-31 Agustus 2019.

Advertisement

Irman membeberkan, pihaknya berhasil mengungkap 31 kasus dengan menangkap 42 orang tersangka. “Kami berhasil menangkap 42 tersangka, terdiri dari 14 tersangka kasus curat, 25 tersangka kasus curas, dan 3 yang membawa sajam,” tutur Irman, dalam jumpa pers Senin (16/9).

Irman pun mengatakan, kepada satu orang tersangka atas nama Lupiana (27), polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya di TKP, Jalan Bojongloa depan Vihara Panjunan, karena kedapatan mencuri kendaraan roda empat.

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain merampas, menodong dengan sajam, merusak kunci kendaraan, hingga yang paling parah adalah menganiaya korban.

“Modus yang dilakukan tersangka itu kebanyakan merampas, itu ada 18 kasus, yang menodong pakai sajam 3 kasus, yang merusak kunci ada 8 kasus, dan yang sampai menganiaya korbannya itu ada 2 kasus,” pungkasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita bukti berupa kendaraan ranmor R2 sebanyak 17 unit, ranmor R4 1 unit, handphone 14 unit, pisau/golok 9 bilah, senjata api 1 pucuk, serta uang tunai senilai Rp 5.900.000.

Previous articleIni Cara Mudah Bayar Token PLN
Next articlePeringati Hari Jadi Kota Bandung, Ratusan Difabel Akan Ikut Subuh Akbar Di Masjid Raya Jawa Barat