BANDUNG, infobdg.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perdagangan kosmetik dan kebutuhan rumah tangga kadaluarsa yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung.

Petugas Unit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan tersangka P (37) yang tertangkap tangan telah memproduksi dan memperdagangkan aneka macam kosmetik dan kebutuhan rumah tangga (sabun, pewangi lantai, kecap, saos, dll) yang telah kadaluarsa, pada Selasa (2/9) lalu, di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Advertisement

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka P beserta empat orang karyawannya telah mengganti tanggal kadaluarsa pada label kemasan produk yang ia jual dengan cara menghapus, menggosok, menggunting, menempel, serta menutup tanggal expired lama dengan tanggal yang palsu.

Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, menyampaikan bahwa sebanyak ratusan ribu produk kosmetik dan alat kebutuhan rumah tangga dari berbagai merek yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya tersebut telah dijual tersangka ke wilayah Surabaya, Medan, dan Bandung. Selain itu, produk-produk tersebut juga dijual secara eceran di ruko milik tersangka, Jl Raya Pacet no 161, Ciparay, Kabupaten Bandung, yang kini telah disita.

“Ratusan ribu kosmetik dan alat rumah tangga dari berbagai merek dan jenis, ini sudah dijual tersangka ke wilayah-wilayah seperti Surabaya, Medan, dan utamanya Bandung. Tiap harinya, mereka bisa mengganti tanggal kadaluarsa produk sekitar 1000 sampai 2000 buah,” beber Sumadi, dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (9/9).

Sumadi mengungkapkan, produk-produk yang sudah kadaluarsa ini didapatkan tersangka dari daerah Bogor, Karawang, Jakarta, dan Cianjur.

“Jadi si tersangka ini beli produk-produk kadalurasanya dari beberapa sumber yang ada di Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Jakarta, dan Cianjur. Setelah itu baru mereka melakukan aksinya mengganti tanggal kadaluarsanya itu,” pungkas dia.

Dari penjualan produk kosmetik dan kebutuhan rumah tangga kadaluarsa, keuntungan yang didapat tersangka P bisa mencapai 5-10 juta rupiah per minggunya. Atas dasar penyalahgunaan tersebut, tersangka P akan dijerat pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Previous articleGreat Sale Photo Giveaway
Next articleUlang Tahun ke-40, Exsport Berbagi Kebaikan Lewat Picnic Party