BANDUNG, infobdg.com – Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di daerah Cibaduyut, Bandung.

Sesuai penuturan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema, dalam kurun waktu dua hari sejak tanggal 7 Januari 2019, jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang diduga terkait dengan narkoba. Kesembilan tersangka tersebut antara lain berinisial DS (36), YR (26), RF (22), AR (25), AY (32), RH (43), DR (37), serta dua tersangka lain yang masih dalam proses pemeriksaan.

Advertisement

“Dari sembilan orang ini tkp (tempat kejadian perkara) nya bervariasi. Ada yang di kost-kostan, ada yang di jalan, ataupun ada yang di rumah. Untuk lokasinya juga tidak di satu tempat, tetapi ada di beberapa tempat di Lengkong, Astana Anyar, Cibaduyut, dan sekitar wilayah hukum Polrestabes Bandung,” ungkap Kombes Pol Irman, dalam ekspose yang digelar pada Rabu (9/1) sore, di Polrestabes Bandung.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Bandung yakni 97 paket sabu seberat 156,96 gram, 24 paket ganja seberat 278,96 gram. Dari barang bukti tersebut, Kombes Pol Irman menambahkan, bisa menyelamatkan banyak nyawa dari bahaya dan efek samping narkoba.

“Kalau dilihat dari jumlah barang tersebut, maka untuk sabu kita bisa menyelamatkan kurang lebih 630 orang, sedangkan dilihat dari jumlah ganja bisa menyelamatkan 560 orang,” paparnya.

Barang bukti yang lain adalah alat-alat yang digunakan seperti 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone, 1 unit korek api kompor, 1 buah bong dan cangklong, 1 bungkus sedotan, 2 bungkus plastik klip, 4 bungkus lakban, dan 2 buah sendok.

Sembilan orang tersangka yang diamankan terdiri dari pengguna dan pengedar. Oleh karena itu, pasal yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka akan bervariasi sesuai peran dan hukum yang berlaku. Tersangka diduga melanggar Psl 114 (2), 112 (2), 132 (1), 127 (1) a dan Psi 111 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.

Untuk meminimalisir beredarnya narkoba di Kota Bandung, Kombes Pol Irman menyatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah, baik preventif maupun represif untuk menegakkan hukum. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyosialisasikan bahaya narkoba bagi masyarakat, khususnya dikalangan generasi muda.

Previous articleIngar Bingar Sugih Sumawilaga
Next articlePersib Bandung Resmi Perkenalkan Radovic Sebagai Pelatih Baru