- Advertisement -

Apindo Jabar Beri Tanggapan Terkait SK Upah Pekerja di Atas 1 Tahun

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik memberikan tanggapan tegas terkait tuntutan serikat pekerja kepada PJ Gubernur Jawa Barat, untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun, yang berpedoman pada Struktur dan Skala Upah (SUSU).

Dalam siaran persnya, Ning menganggap bahwa SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah sudah pernah diterbitkan sebelumnya, dan hal tersebut tidak sesuai aturan serta melanggar UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92.

“Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas,” tegas Ning.

Lebih lanjut, Ning menjelaskan bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan, bukan oleh Gubernur.

Atas hal ini, APINDO Jawa Barat telah menggugat Gubernur terkait SK Struktur dan Skala Upah, dan memenangkan gugatan tersebut di tingkat Mahkamah Agung.

Ning pun mengajak para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan terkait pengupahan yang berlaku.

Dalam konteks harga bahan pokok yang melambung, Ning menegaskan pentingnya mendorong pemerintah untuk menyelesaikan masalah stabilitas harga tanpa melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.

Sementara itu, terkait kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat, Ning menjelaskan bahwa meskipun Jawa Barat mencatatkan realisasi investasi tertinggi secara nasional, tantangan jumlah pengangguran masih signifikan. Jumlah pengangguran di Jawa Barat pada tahun 2023 mencapai 2 juta orang, dan merupakan yang tertinggi di Indonesia.

Ning mengajak semua pihak untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas dunia usaha, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja.

“APINDO Jabar sangat mengapresiasi sikap PJ Gubernur Jawa Barat saat ini, yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah. Kami berharap sikap PJ Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat,” tutup Ning.***