- Advertisement -

Imigrasi Bandung dan Kedubes Timor Leste Bahas Terkait Pendeportasian Empat WN Timor Leste

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kedutaan Besar (Kedubes) Timor Leste telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung terkait rencana pendeportasian empat warga negara Timor Leste. Keempat warga tersebut terdiri dari tiga pria dengan inisial GBE, VBDR, dan AMG, serta satu wanita dengan inisial AM.

Dilansir dari Republika, kepala kantor Imigrasi kelas I Bandung, Agung Pramono menyatakan bahwa pihaknya telah menerima delegasi dari Kedubes Timor Leste pada Kamis (14/3/2024) untuk berkoordinasi mengenai pendeportasian keempat warga negara Timor Leste tersebut. Mereka diketahui telah melanggar peraturan keimigrasian.

Agung menjelaskan bahwa delegasi dari kedubes datang juga untuk membahas keberadaan dan kondisi para mahasiswa asal Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung. Delegasi tersebut dipimpin oleh Armando Monteiro, yang merupakan atase polisi dari Kedubes Timor Leste.

“Kedatangan delegasi Timor Leste ini bentuk koordinasi antara kedua belah negara dalam menangani kasus pelanggaran keimigrasian” kata Agung Pramono, Kamis (14/3/2024).

Agung menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi mengenai urusan keimigrasian terkait dengan warga negara Timor Leste. Mereka juga membahas tentang situasi para mahasiswa asal Timor Leste yang sedang belajar di Kota Bandung.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kedubes Timor Leste mengusulkan adanya sosialisasi dan penyebaran informasi secara rutin kepada universitas atau lembaga pendidikan yang memiliki mahasiswa asal Timor Leste. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai aturan keimigrasian.

“Itu merupakan upaya preventif terhadap potensi masalah keimigrasian,” ujar dia.

Sebelumnya, pada akhir Januari kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung mengamankan empat warga negara Timor Leste. Mereka terdiri dari tiga pria dengan inisial GBE, VBDR, dan AMG, serta satu wanita dengan inisial AM. Mereka tidak memiliki dokumen paspor dan izin tinggal yang sah di Kota Bandung.