- Advertisement -

Apindo Jabar Dukung Keputusan Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) mendukung penuh keputusan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022. Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, pun mengajak semua pihak untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Menurut Ning, langkah Gubernur Jabar dalam menetapkan besaran UMP sudah memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Jabar Nomor 561./015/34/Depeprov tanggal 16 November 2021 tentang rekomendasi UMP Jabar 2022.

“Dengan keluarnya SK Gubernur Nomor 561/Kep.7.17-Kesra/2021 tentang UMP 2022, Apindo Jabar mendukung sepenuhnya keputusan itu,” beber Ning, dalam keteranga n pers yang diterima InfoBDG, Selasa (23/11).

Ia pun mengajak para pengusaha dan pekerja untuk menaati peraturan yang telah diputuskan. Sebab, Ning yakin, peraturan terkait UMP telah melibatkan para expert di bidangnya.

“Tentu, keputusan itu pun melalui evaluasi, analisis, dan pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik,” ujar Ning.

Sementara terkait adanya isu mogok besar-besaran, Ning menilai, demonstrasi itu merupakan hak yang dijamin konsitutusi. Namun begitu, ia mengharapkan para buruh untuk bersikap arif. Sebab, tak sedikit perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah kesulitan pandemi.

“Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan,” ujar Ning.

Diakui Ning, hal tesebut berkaitan dengan jumlah pengangguran yang ada sekitar 2,5 juta di Jabar. Menurut Nung, mereka justru menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja. Ning khawatir, aksi mogok dapat membuat investor ragu untuk berinvestasi.

“2,5 juta itu bisa jadi ada saudara kita di dalamnya, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, orang-orang yang tidak memiliki uang untuk sandang pangan, atau menyekolahkan anaknya,” kata dia.

Oleh karena itu, Ning mengajak seluruh pihak untuk membantu para pengangguran agar mendapat lapangan pekerjaan dengan menjaga kondusovitas dunia usaha.

“Maka kalau begini, investor akan tertarik untuk berinvestasi,” tutup Ning.***