BANDUNG, infobdg.com – Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia pada 10 November 2023 lalu.

Dikatakan Ning Wahyu Astutik, sebagai Ketua DPP Apindo Jawa Barat, bahwa dengan adanya PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan dapat menjadi panduan dalam menetapkan upah.
“Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula mampu berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Jawa Barat,” ujar Ning, melalui keterangan pers yang diterima Infobdg, Rabu (15/11).
Ning menegaskan, dalam menetapkan upah minimum tahun 2024, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pihaknya beserta anggota akan taat pada aturan yang berlaku dan mengikuti formulasi upah yang tercantum dalam PP No 51 Tahun 2023.
“Formulasi Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut,” beber Ning.
Maka, dengan terbitnya peraturan tersebut, Ning pun mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk menentukan besaran upah di tahun 2024.
“Kami berharap tahun ini penentuan upah dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal, sehingga tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya. Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik, sehingga akan mampu menarik investor-investor baru,” harap Ning.
Menurutnya, Jawa Barat sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan, dikarenakan Jawa Barat sangat butuh lapangan kerja dengan terus bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu.
“Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada, serta memperbanyak investasi masuk ke Jawa Barat menjadi satu keharusan,” tutup Ning.***

