BANDUNG, INFOBDG.com – Aksi pembegalan yang sempat membuat seorang pengendara terluka di kawasan Flyover Kopo, Kota Bandung, akhirnya berhasil diungkap polisi. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam sejak laporan diterima, dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang rampasan dan senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi. Informasi ini dilansir dari detikJabar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial D saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju tempat kerja ketika dihentikan secara paksa oleh dua pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
Korban kemudian diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok di tangan kanan. Tak hanya itu, korban juga mendapat pukulan dan tendangan sebelum akhirnya sepeda motor serta telepon genggam miliknya dirampas.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, laporan pertama diterima melalui layanan darurat 110. Tim gabungan dari Polsek Bojongloa Kidul dan Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua pelaku berinisial RP dan RF berhasil diamankan masih di wilayah Kota Bandung pada pagi hari setelah kejadian.
“Kurang dari tiga jam kami langsung melakukan pengejaran. Tadi pagi dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu berinisial RP dan RF,” kata Anton.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor dan telepon genggam milik korban, kendaraan yang dipakai pelaku, hingga dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat melakukan pembegalan.
Fakta lain yang terungkap, salah satu pelaku ternyata masih berusia 16 tahun atau berstatus anak di bawah umur.
Meski kedua pelaku telah diamankan, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pembegalan lain yang pernah terjadi di Kota Bandung.
“Untuk pelaku sedang didalami apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan beberapa TKP lainnya atau memang hanya melakukan aksi di TKP satu ini saja,” ujar Anton.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

