BANDUNG,infobdg.com – Aksi penebangan pohon sembarangan di Kota Bandung berujung sanksi tegas. Sepanjang tahun 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menjatuhkan denda administratif dengan total mencapai Rp 100 juta kepada lima pelanggar.
Rincian Penindakan:
Dilansir dari Kompas.com, penindakan ini dilakukan secara bertahap sejak awal tahun:
- Februari: 1 pelanggar didenda Rp 10 juta.
- April: 1 pelanggar didenda Rp 20 juta.
- Mei: 1 pelanggar didenda Rp 10 juta.
- Juni: 2 pelanggar dengan total denda Rp 60 juta.
Mengapa Masih Terjadi?
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut bahwa sebagian besar pelanggaran dipicu oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur izin yang berlaku. Banyak kasus terjadi karena penebangan dilakukan secara mandiri atau melalui pihak ketiga untuk kepentingan akses jalan tanpa berkoordinasi dengan pihak terkait.
Menurut dia, tidak sedikit kasus di mana penebangan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memahami aturan yang berlaku.”Karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru (penebangan) oleh pihak ketiga yang tidak memahami aturan, akhirnya terjadilah pelanggaran,” kata Bambang melalui Kompas.com
Cara Legal Pangkas Pohon di Bandung: Bagi warga yang ingin melakukan penataan atau penebangan pohon, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memberikan kemudahan. Berikut langkah yang harus ditempuh:
Koordinasi Kewilayahan: Warga dapat berkoordinasi dengan pengurus RT/RW, lurah, dan camat setempat.
Permohonan Resmi: Setelah mendapatkan rekomendasi dari tingkat wilayah, ajukan permohonan resmi kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung.
Prosedur ini wajib diikuti agar penebangan dapat dilakukan secara legal, terkontrol, dan tidak merusak fungsi ruang publik maupun kelestarian lingkungan di Kota Bandung.

