- Advertisement -

Aturan Tegas! Pembeli di Zona Merah PKL Kota Bandung Berisiko Didenda

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan bahwa upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) akan terus dilakukan dengan intensitas tinggi.

Dilansir dari laman resmi detik.com, Ema, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas PKL Kota Bandung, menyatakan bahwa pihaknya sedang memusatkan perhatian untuk memastikan keteraturan PKL di berbagai lokasi.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Bandung telah melakukan penataan terhadap PKL di area Dalem Kaum dan Alun-alun Bandung, Taman Tegalega, dan saat ini masih dalam proses penataan untuk GOR Saparua dan Taman Monju-Cikutra.

“Saya himbau siapapun ya, termasuk juga aparat, ikuti aturan main yang ada. Jangan ada kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Contoh barusan saya di Cikutra, kita kumpulkan PKL, kita tegaskan bahwa kita ada aturan. Kalau mereka mau menjadi pelaku usaha pasar tumpah boleh, asal ikuti aturan mulainya jam 23.00-06.00 WIB,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Menurut Ema, penegakan aturan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak hanya penting menjelang bulan Ramadhan. Meskipun peningkatan pedagang dadakan di bulan Ramadhan perlu diantisipasi, namun penegakan aturan terkait PKL harus terus dilakukan.

Salah satu aturan yang harus ditegakkan adalah bahwa pembeli dagangan PKL di zona merah dapat dikenakan denda hingga Rp1.000.000. Ema menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah aturan baru dan sudah berlaku. Namun, penegakannya belum dilakukan secara tegas.

“Jadi kalau aturan mah kan tidak dalam posisi mengenal masa atau momen. Aturan ya aturan, mau di bulan apapun juga saya pikir itu bisa berjalan. Namun kan nanti selama mereka beraktivitas sesuai dengan ketentuan yang ada, ya tentunya kita tidak mungkin beri sanksi. Penegakan hukum itu supaya semua orang tunduk tahan patuh kepada aturan,” bebernya.

“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada, masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, juga diimbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam Perda,” sambungnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi ini dengan tegas, tidak hanya kepada PKL, tetapi juga kepada pembeli.

Pada pasal 24 ayat 1 Perda tersebut, disebutkan bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang beroperasi di zona merah dan zona kuning di luar waktu dan tempat yang ditentukan.

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada ayat 2, di mana pelanggaran seperti yang disebutkan di ayat (1) akan dikenai biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

“Karena setelah itu (lapak PKL digelar), kan ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar. Orang ingin mendapatkan lalu lintas yang lancar, ingin mendapatkan kenyamanan dan lain sebagainya. Nah ini kan harus bertahap, saya yakinlah aturan itu kalau diikuti mah enak,” terang Ema.

Meskipun penataan PKL dilakukan dengan ketat, Ema menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun yang ingin berdagang selama bulan Ramadhan. Namun, hal ini harus dilakukan dengan mematuhi aturan, menjaga ketertiban, dan menjaga kebersihan Kota Bandung.

“Jadi Ramadhan, silakan orang mengais rejeki, kewajiban kita mencari nafkah. Tetapi ikuti sesuai dengan aturan dan perhatikan aspek kepentingan yang lain, bahwa di kota ini ada aturannya, ada Perdanya, ada Perwalnya, tinggal itu saja,” tutupnya.