- Advertisement -

Polisi Gadungan Berhasil Diringkus Polrestabes Bandung, Korban Tipu Rp 165 Juta

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Polisi di Kota Besar Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang penipu yang menyamar sebagai polisi dan melakukan pemerasan terhadap seorang wanita di Kota Bandung. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 165 juta.

Dilansir dari news.republika.co.id, menurut Kombes Pol Budi Sartono, Kepala Kepolisian Kota Besar Bandung, pelaku yang dikenal dengan inisial DYP berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder. Pelaku menggunakan foto profil dengan mengenakan seragam kepolisian lengkap untuk menambah kepercayaan korban.

“Modus operandi yang bersangkutan kenal dari aplikasi Tinder dengan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian bernama Antonius Felix Rompas dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri,” ungkap Budi di Bandung, Rabu (6/3/2024).

Setelah berkenalan di aplikasi Tinder, pelaku secara berulang kali meminta uang kepada korban dengan total mencapai Rp 165 juta. Alasannya, pelaku mengklaim bahwa uang tersebut diperlukan untuk menyelesaikan masalah terkait pelanggaran kode etik.

“Akhirnya korban karena tidak tega, meminjamkan kembali dengan menggadaikan BPKB kendaraan,” ucap dia.

Selanjutnya, Budi menyatakan bahwa setelah korban memberikan uang kepada tersangka, DYP tiba-tiba menghilang dan tidak memberikan kabar apapun setelah menerima pinjaman uang dari korban.

Karena tidak pernah mendengar kabar dari tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Regol. Akibatnya, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kos-kosan di daerah Dago, Kota Bandung.

“Untuk penipuan tersebut, uangnya digunakan untuk gaya hidup, ada yang digunakan untuk beli sesuatu dan ada juga yang untuk main judi slot dari uang tersebut,” terangnya.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk pin Reserse, korek api yang berbentuk seperti senjata api, dan seragam polisi lengkap dengan atribut dan tanda pangkat.

Tersangka kini dihadapkan pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama empat tahun.