- Advertisement -

Banjir Di Kota Bandung, Bagaimana Peran ASN?

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Akhir-akhir ini curah hujan di Kota Bandung relatif tinggi sehingga mengakibatkan timbulnya genangan banjir di beberapa titik Kota Bandung.

Banjir selalu menjadi masalah tahunan di Kota Bandung yang kerap membuat Kota Bandung selain mendapat kan julukan heurin ku tangtung, tapi juga menjadi Kota “langganan banjir”.

Berdasarkan data dari dokumen Rencana Strategis Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan jumlah titik genangan air dari 46 titik pada tahun 2020 menjadi tersisa sebanyak 10 titik genangan di Tahun 2023. Meski terlihat penurunan titik genangan yang menjadi indikator keberhasilan dalam mengatasi banjir, namun pada kenyataannya terdapat titik banjir baru yang belum terpetakan pada saat dokumen Renstra tersebut disusun, antara lain titik banjir di bawah flyover Kopo dan Kawaluyaan.

Penyebab banjir di Kota Bandung antara lain belum optimalnya koordinasi penanganan genangan banjir, belum optimalnya sarana dan prasarana Sumber Daya Air, rendahnya kapasitas drainase, tingginya sedimentasi dan sampah di saluran drainase serta berkurangnya daerah resapan air yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan.

Penanggulangan banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bandung.

Dalam upaya penanggulangan banjir, berikut adalah apa yang dapat dilakukan oleh ASN Pemerintah Kota Bandung sebagai individu dan warga masyarakat sebagaimana disampaikan oleh PKASN PUSLATBANG LAN bahwa “Memberikan contoh perilaku dengan tidak membuang sampah sembarangan ke sungai yang akan mengakibatkan tersendatnya gorong-gorong dan drainase,  Menanam pohon di halaman rumah dan atau lingkungan sekitarnya untuk dapat meningkatkan daya serap air tanah dan Membuat sumur resapan dangkal (drumpori) di sekitar tempat tinggal.”

Adapun alternatif solusi yang direkomendasikan oleh PKASN PUSLATBANG LAN Angkatan I tahun 2023 yaitu “Setiap pemohon Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Dinas Cipta Bintar) wajib membuat sumur resapan dangkal, Membangun dan memelihara taman kota sebagai ruang terbuka hijau dan serapan air oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Konservasi lahan kritis di hulu sungai dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.”

“Sosialisasi dan edukasi masiv yang dilakukan oleh aparat kewilayahan kepada warga masyarakat serta memastikan pasukan gorong-gorong dan kebersihan melakukan pemeliharaan saluran air dan melakukan fungsi pemantauan ketika hujan deras dan Adapun, sebagai dinas teknis yang mengampu urusan Pekerjaan Umum khususnya dalam penanganan banjir, maka Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung melaksanakan pembangunan infrastruktur penanganan banjir seperti pembangunan rumah pompa, tembok penahan tanah, penataan sempadan sungai , membuat kolam retensi (parkir air), serta normalisasi sungai dan saluran air.” sambungnya.

Dengan upaya yang telah dilakukan, maka harapan ke depannya Bandung bebas banjir dan kembali menjadi Bandung Kota Kembang dengan julukan Parisj Van Java.***