- Advertisement -

Bantuan Subsidi Upah di Jawa Barat Sudah 77 Persen Tersalurkan, Capai 2,1 Juta Pekerja

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di Jawa Barat hingga saat ini telah disalurkan sekitar 77% dengan total penerima program mencapai 2,1 juta orang. Hal ini dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Garsadi.

“BSU yang sudah disalurkan itu hampir lebih 70 persen, 77 persen yang sudah disalurkan untuk BSU di Jawa Barat,” beber Taufik Garsadi, ditemui usai acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate, Selasa (11/10).

Untuk diketahui, program BSU bertujuan untuk menopang daya beli pekerja/buruh, serta untuk mendukung pemulihan ekonomi negara di tengah pandemi. BSU diberikan bagi pekerja/buruh penerima upah di bawah Rp3.500.000 per bulan.

Diakui Taufik, proses penyaluran program BSU di Jawa Barat mengalami sejumlah kendala. Sebab awalnya, program ini ditargetkan selesai pada Oktober 2022. Kendala yang dihadapi salah satunya antara lain masalah di lapangan terkait verifikasi data penerima.

“Penyaluran Program BSU di Jawa Barat terkait verifikasi data penerima, yang harus dipadukan dengan Kementerian Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, juga Disnaker,” ucap Taufik.

Taufik menambahkan, tahapan verifikasi ini dilakukan langsung oleh Kemenaker.

“Jadi data potensi penerima BPJS BSU di Jabar dari BPJS Naker masuk ke Kemenaker itu dipadankan dengan data keluarga PKH, penerima bantuan lain, sehingga itu waktunya lama,” jelas dia.

Selanjutnya, kendala juga ditemui terkait aturan pekerja penerima Program BSU yang harus memiliki rekening di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

“Jadi bagi yang belum, maka akan disalurkan melalui POS. Biasanya Kemenaker akan menyalurkan ke Bank Himbara,” tukas Taufik.

Oleh karena itu, untuk memudahkan segala proses, Taufik mengimbau agar perusahaan mewajibkan para pekerja/buruh untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Pihak perusahaan juga harus membayarkan hak karyawan atau buruh sesuai aturan yang berlaku,” tutup Taufik.***