- Advertisement -

Begini Pedoman Pelaksanaan Iduladha di Kota Bandung, 20 Juli 2021

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kota Bandung masih dalam zona level 4 Covid-19 dan tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini membuat adanya sejumlah penyesuaian dalam pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 H, yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang.

Ilustrasi Foto by Humas Kota Bandung

Dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung, Momon Ahmad Imron, bahwa pihaknya sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat.

Ketentuan dan panduan tersebut diramu dan diteruskan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

“Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon, Jumat (16/7).

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat, tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.

“Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Iduladha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelas Tedi.

Ia membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.

“Sebetulnya dalam surat edaran nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,” cetusnya.

Sementara untuk prosesi penyembelihan kurban, Tedi menyarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Kemudian, disarankan pula penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) untuk meminimalisir interaksi orang.

Apabila RPH sudah penuh, lanjut Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.

“Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tutupnya.***