BANDUNG, infobdg.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung membahas persiapan menghadapi Hari Raya Iduladha 2021.

Dikatakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, bahwa telah ada Surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai panduan untuk Iduladha 2021.
Apabila sampai hari pelaksanaannya Kota Bandung masih dalam zona merah, maka belum diperkenankan menyelenggarakan salat Iduladha berjemaah.
“Iduladha itu kebijakan Kementerian Agama. Jika masih merah, (salat berjemaah) ditiadakan,” tegas Oded, dalam Rapat Terbatas bersama MUI dan Kemenag, Rabu (30/6).
Sementara untuk teknis panduan lainnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku, akan berkoordinasi lebih intensif dengan lembaga terkait.
Selain itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kewilayahan. Khususnya, memberikan arahan kepada para panitia kurban terkait standarisasi protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban.
“Iduladha nanti kita koordinasikan di lapangan. Idealnya memang ke RPH (Rumah Pemotongan Hewan). Tapi tidak mungkin semua ke RPH karena bisa menjadi kerumunan. Nanti kita edukasi panitia kurban bahwa pemotong harus steril dari persepektif kesehatan,” kata Ema.
“Kemudian jangan sampai ada yang menonton. Penerima juga sudah valid sehingga tidak ada potensi kerumunan,” tambah dia.***


