BANDUNG, infobdg.com – Sambil menunggu arahan pemerintah pusat mengenai rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, kebijakan penanganan Covid-19 di Kota Bandung dalam beberapa hari ke depan masih berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 61 Tahun 2021.

Ditegaskan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, bahwa ada sejumlah kemungkinan yang disiapkan untuk mengantisipasi pelaksanaan PPKM Darurat.
“Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar,” ucap Oded, dalam Rapat Terbatas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pemangku kepentingan lainnya, Rabu (30/6).
Oded mengatakan, untuk sementara hanya ada sedikit arahan bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal.
Yakni dari yang tertera di Perwal Nomor 61 Tahun 2021 pada pukul 19.00 WIB, menyesuaikan dengan waktu penutupan jalan menjadi pukul 18.00 WIB di sejumlah ruas jalan tertentu. Selain mal, jam operasional aktivitas ekonomi pun dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Oded pun mengeluarkan himbauan kepada instansi/perusahaan untuk melaksanakan WFH sebanyak 75%.
Ia menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.
“Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi,” tandas Oded.***

