Bupati Bandung Barat Periksa ASN Viral Live TikTok di Kantor, Dedi Mulyadi Minta Sanksi Tegas

Berita Lainnya

BANDUNG BARAT, INFOBDG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Indah Yusuvia Pratama, akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah videonya yang melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat jam kerja menjadi viral di media sosial.

Tak hanya melakukan live di lingkungan kantor pemerintahan, Indah juga menjadi sorotan setelah dalam siaran tersebut terdengar percakapan yang menyinggung pembagian bayaran atau fee sebesar satu persen. Percakapan itu memicu berbagai spekulasi dan kritik dari masyarakat.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan saat ini Indah masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bandung Barat.

“Saat ini masih diperiksa oleh Inspektorat, kalau memang ada pelanggaran berat tentunya bisa diputus kontraknya,” kata Jeje saat ditemui, Senin (10/8/2026) dilansir dari detikJabar.

Jeje mengatakan kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, Dedi telah menghubunginya beberapa hari lalu dan meminta agar ASN tersebut diberikan sanksi yang tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Pak Gubernur sudah menelpon saya beberapa hari lalu, dan sebenarnya sebelum ditelepon saya sudah memerintahkan inspektorat untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

Akui Kesalahan Live Saat Jam Kerja

Di tengah proses pemeriksaan, Indah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia mengakui telah melakukan kesalahan karena melakukan live TikTok saat jam kerja berlangsung.

“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya Indah Yusuvia Pratama, ASN PPPK Paruh Waktu Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat. Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas video yang sudah beredar di media sosial beberapa waktu ini,” ujar Indah.

Ia juga mengakui telah memberikan keterangan yang keliru kepada pimpinannya saat proses klarifikasi.

“Atas kesalahan saya live TikTok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung, serta pernyataan saya kepada pimpinan saya bahwa saya melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja. Saya memohon maaf dan sangat menyesali perbuatan serta ucapan saya yang memicu kesalahpahaman,” tuturnya.

Klarifikasi Percakapan Fee 1 Persen

Selain meminta maaf, Indah turut menjelaskan maksud percakapan mengenai fee satu persen yang menjadi perbincangan publik.

Menurutnya, percakapan tersebut merupakan candaan dengan rekannya bernama Wicaksono terkait pencarian notaris untuk urusan tanah pribadi dan tidak berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan pemerintahan.

“Terkait perbincangan saya yang saya lakukan dengan rekan saya Wicaksono, adapun obrolan pada waktu itu tentang fee 1 persen yang dimaksud adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris untuk urusan tanah dan tidak ada kaitan dengan urusan pekerjaan yang berkaitan dengan dinas atau pemerintahan,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh percakapan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik instansi tempatnya bekerja.

“Isi dari obrolan yang saya lakukan adalah terkait urusan pribadi tanpa ada maksud untuk mencemari nama baik kedinasan atau pemerintahan manapun,” pungkasnya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat