- Advertisement -

Bupati Bandung Membatalkan Pelantikan ASN yang Dilakukan pada 22 Maret

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Bupati Bandung Dadang Supriatna, secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau pelantikan 360 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang sebelumnya dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dilansir dari laman rejabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana menjelaskan bahwa pembatalan pelantikan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 tentang kewenangan Kepala Daerah dalam pelaksanaan pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut,” kata Sekda di Kompleks Pemkab Bandung, Kamis (18/4/2024), dalam siaran persnya.

Sekda Tjakra Amiyana menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 201 mengamanatkan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan rotasi mutasi atau penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan calon bupati, kecuali mendapatkan izin dari Mendagri.

“Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri,” katanya.

Dengan pembatalan Pelantikan pada 22 Maret 2024 ini, Sekda menyatakan bahwa 360 ASN yang telah dilantik akan kembali ke jabatan sebelumnya sebelum pelantikan dan posisi yang baru. Dia yakin bahwa pembatalan ini tidak akan mengganggu jalannya organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung. Para ASN sendiri, menurutnya, memahami bahwa sebagai abdi negara, mereka harus siap ditempatkan di mana pun dan di posisi mana pun. “Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini,” ujarnya.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, juga mengonfirmasi pernyataan Sekda Tjakra Amiyana tersebut. Dia menegaskan bahwa Pelantikan ASN pada 22 Maret lalu secara resmi dibatalkan.

“Ya Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri,” tambah Kang DS saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis sore.