BANDUNG, infobdg.com- Pengelola atau awak bus yang melewati daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diminta untuk tidak memasang klakson telolet. Larangan ini diberlakukan karena suara klakson tersebut dianggap mengganggu dan dapat membahayakan keselamatan penumpang bus.
Fauzan Azima, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, secara tegas melarang penggunaan klakson telolet pada bus wisata yang melintas. Hal ini disebabkan karena klakson telolet terhubung ke sistem pengereman, yang dapat mengurangi efisiensi rem dan berdampak pada keselamatan perjalanan.
Disarankan agar bus-bus wisata tidak menggunakan klakson telolet dan sebaiknya menggantinya dengan klakson yang menggunakan tabung gas khusus. Hal ini dikarenakan penggunaan klakson telolet dapat mengganggu sistem pengereman, seperti yang diungkapkan oleh sumber tersebut, “Bahaya sistem pengereman jadi terganggu.”ucap dia.
Fauzan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan rutin (ramp check) terhadap bus-bus yang akan beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Secara keseluruhan, mayoritas bus yang telah diperiksa memenuhi syarat untuk beroperasi, namun hanya beberapa di antaranya yang tidak melengkapi dokumen yang diperlukan secara lengkap.
“Pelanggarannya dari sisi administratif tidak membawa surat-surat. Sebaiknya dipersiapkan segala rupanya, selain teknis kelayakan kendaraan, surat-surat kendaraan juga mesti dibawa,” ucap dia.
Ia menambahkan telah memperingatkan pengelola maupun sopir bus untuk tidak memasang dan membunyikan klakson telolet. Aturan tentang klakson telolet tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). “Ada hal yang membahayakan bagi pengguna bus dan pengguna jalan lainnya,” ujar dia.

