- Advertisement -

Daftar Tempat Isolasi Mandiri di Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung kembali terjadi pasca libur lebaran 2021 lalu. Hal ini berakibat pada penuhnya angka keterisian rumah sakit atau Bed Occupation Rate (BOR) rujukan Covid-19.

Isolasi mandiri (isoman) pun kini menjadi pilihan yang tak terelakkan, khususnya bagi pasien positif corona tanpa gejala (OTG), maupun yang bergejala ringan.

Isoman sejatinya bisa dilakukan di dalam rumah masing-masing. Namun, tak sedikit masyarakat yang khawatir, takut terjadi kebocoran kepada warga setempat apabila isolasi dilakukan di kawasan tempat tinggal.

Hal ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sebanyak 132 tempat isolasi mandiri yang tersebar di 30 kecamatan. Tempat isoman disiapkan untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bergejala ringan dan OTG. Sebab Rumah Sakit diprioritaskan untuk fokus merawat pasien Covid-19 bergejala berat.

Berikut merupakan beberapa tempat isolasi mandiri di Kota Bandung bagi pasien positif Covid-19 bergejala ringan dan OTG:

  1. Grand Asrilia Hotel

Jl. Pelajar Pejuang 45 No.123, Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung.

Persyaratan Dokumen: KTP; Hasil Swab PCR; Hasil Lab terakhir; Hasil Thorax terakhir; dan surat rujukan (dari Rumah Sakit/Puskesmas).

Menerima pasien dari Kota/Kabupaten Bandung. Untuk KTP luar Bandung yang saat ini sedang domisili di Bandung bisa untuk isoman di hotel ini dengan syarat ada rujukan dari Rumah Sakit.

Sebelum itu, harap terlebih dahulu menghubingi call center di +62812-7216-1965. Setelah itu, pasien akan diarahkan oleh call center tersebut untuk segera menempati tempat isoman.

Berikut formulir yang harus diisi http://bit.ly/daftarasrilia.

  1. Secapa AD

Jl. Hegarmanah No.152, Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung.c

Persyaratan Dokumen: Surat Rujukan dari Rumah Sakit dan Puskesmas yang menangani Covid-19, untuk melihat daftar dan call center Puskemas di Kota Bandung lihat di sini; usia 18-60 tahun bergejala ringan, OTG, dan tanpa penyakit penyerta (komorbid), dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga; Hasil test swab PCR terkonfirmasi positif Covid-19.

Persyaratan lainnya adalah pasien yang dirujuk dalam kondisi mandiri atau mampu merawat diri sendiri selama isolasi, tidak dalam status pengobatan penyakit lain seperti TB Paru atau penyakit lainnya yang menular, dan tidak sedang hamil.

Sebelum dirujuk ke Secapa AD, pasien harus menghubungi petugas kesehatan Secapa AD terlebih dahulu, baik melalui pihak Rumah Sakit maupun Puskesmas. Atau bisa menghubungi call center Secapa AD 022-82024359.

  1. Gedung Wyata Guna

Jl. Pajajaran No.52, Pasir Kaliki, Kec. Cicendo, Kota Bandung.

Khusus bagi warga setempat Kecamatan Cicendo. Persyaratan dibantu melalui RT/RW/Kelurahan setempat.

  1. Balai Pengelolaan Perumahan Jawa Barat

Jalan Pasir Impun No.56 Kota Bandung.

Khusus bagi warga setempat Kecamatan Mandalajati. Persyaratan dibantu melalui RT/RW/Kelurahan setempat.

  1. Gedung Posyandu RW01, Kelurahan Ciateul

Khusus bagi warga setempat Kecamatan Regol. Persyaratan dibantu melalui RT/RW/Kelurahan setempat.

  1. Balai RW 10 Kelurahan Cihaurgeulis

Khusus bagi warga setempat Kecamatan Cibeunying Kaler. Persyaratan dibantu melalui RT/RW/Kelurahan setempat.