BANDUNG, infobdg.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengadakan Imbauan Simpatik pada tanggal 15-16 April 2024 di beberapa titik pintu masuk ke Kota Bandung, seperti Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menjelaskan bahwa kegiatan Imbauan Simpatik ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen. Tujuan utamanya adalah untuk mendata penduduk non permanen yang datang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, baik untuk tinggal sementara maupun tidak menetap.
“Tujuan kegiatan ini untuk mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara atau tidak menetap di Kota Bandung. Termasuk kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta maksud kedatangannya ke Kota Bandung,” kata Tatang.
Dia menerangkan, dengan meningkatnya mobilitas penduduk non permanen, diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk non permanen di Kota Bandung.
“Kegiatan ini sekaligus upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen. Dari beberapa kegiatan Imbauan Simpatik sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa sebagian besar maksud kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung setelah Hari Raya Idulfitri di antaranya adalah pekerjaan dan pendidikan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut, penduduk non permanen yang ber-KTP di luar Kota Bandung cukup menunjukkan KTP-el kepada petugas dan mengisi formulir yang telah disediakan berserta alamat email. Tatang juga mengimbau agar penduduk pendatang yang tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung untuk melakukan pendaftaran penduduk non permanen melalui aplikasi Salaman.
Melalui pendataan ini, diharapkan dapat diketahui jumlah masyarakat pendatang di setiap kecamatan di Kota Bandung, sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan dalam perencanaan fasilitas kota yang harus disediakan oleh Pemerintah Kota Bandung, seperti sarana air bersih dan tempat pembuangan sampah.
Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum memiliki.