- Advertisement -

Distaru Pastikan Pelayanan di TPU Cikadut Tetap Normal

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Adanya temuan praktek pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut tak lantas menghambat pelayanan. Proses pemakaman jenazah tetap berlangsung seperti biasanya. Hal ini dinyatakan langsung oleh Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari.

“Pelayanan tetap berjalan dan itu memang kewajiban kami melayani. Tadi sudah ada beberapa jenazah yang dimakamkan,” ucap Bambang, Minggu (11/7).

Foto by Humas Kota Bandung

Ia menegaskan, sesuai dengan regulasi Pemkot Bandung, TPU Cikadut diperuntukkan khusus untuk pemakaman jenazah Covid-19 dari Kota Bandung. Seluruh warga yang meninggal dengan riwayat kasus Covid-19 dimakamkan tanpa memandang latar belakang.

TPU Cikadut telah menjadi bagian dari fasilitas penanganan Covid-19 yang sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Bandung. Sehingga proses pemakaman jenazah gratis.

“Tidak ada niat dari Pemerintah Kota Bandung untuk membeda-bedakan. Semua kami fasilitasi dan dijamin tanpa membeda-bedakan. Dan tidak boleh ada pungutan apapun,” tegas dia.

Bambang pun tak memungkiri, petugas di lapangan kerap kewalahan. Sebab, dalam satu hari, jenazah yang datang untuk dimakamkan di TPU Cikadut cukup banyak.

Untuk itu, ia juga memohon kepada ahli waris untuk bisa bersabar apabila proses pemakaman di TPU Cikadut memakan waktu cukup lama. Mengingat pemakaman harus antre.

“Dengan intensitas paparan Covid-19 semakin meningkat di Kota Bandung, petugas kami bahkan pernah menangani sampai 65 (jenazah per hari),” ungkap Bambang.

Untuk menyiasati peningkatan ini, Distaru Kota Bandung bahkan sampai mendatangkan petugas dari TPU lain.

“Kita sudah mendata SDM dari TPU lain untuk diperbantukan. Sudah dikonsolidasikan dengan kepala TPU di Kota Bandung untuk mengirimkan tenaga bantuan,” katanya.

Sementara terkait oknum petugas yang melakukan pungli, Bambang memastikan telah memberhentikannya. Kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Saya hari ini memerintahkan kepala UPT untuk mnemberhentikan oknum yang bersangkutan. Karena sudah ada bukti kuat dan otentik yang bersangkutan menerima uang, meskipun konon kabarnya dikembalikan,” tutupnya.***