- Advertisement -

SatRes Narkoba Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran 1 Kg Sabu

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – SatRes Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap seorang yang telah menjadi tersangka pengedar narkotika berjenis sabu dan barang bukti yang disita seberat 1 Kg 10 gram.

Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku tersebut seorang pria yang berinisal AS (46).

“Pada tanggal 5 Juli kami melakukan tindakan pengungkapan kasus sabu-sabu sebesar 1.010 kg atau 1 kg 10 gram. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya berada di daerah Ujung Berung,” ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/07)

Dalam penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah mesin vacum, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab sabu/bong, dan 1 buah ponsel.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah S.H menjelaskan awal penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AS tersebut.

“Adapun kronologisnya bahwa memang tersangka ini mendapat order, kemudian ketemu di Pekan Baru dan dari Pekan Baru dibawa ke Bandung rencana akan dikirim ke Kendari untuk diedarkan disana,” ungkapnya.

“Tapi sebelum berangkat ke Kendari sudah ditangkap oleh anggota SatRes Narkoba Polrestabes Bandung,” sambungnya.

Ricky menjelaskan pengembangan sementara pengakuan dia sudah tiga kali melakukan tindakan seperti ini. Dan yang ketiga kali baru dia tertangkap.

Atas hal tersebut, AS  dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar rupiah dan paling banyak 10 Miliar rupiah.