- Advertisement -

Ganjil-Genap di Tol Untuk Kendaraan Luar Kota Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Per 3-5 September 2021, kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap akan dilaksanakan. Namun, warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir, sebab plat D tidak akan terjaring dalam penyekatan.

Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi, aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D.

Jadi, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

“Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk,” ucap Ricky, di Balai Kota Bandung, Jumat (3/9).

Selain itu, lanjutnya, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu. 

“Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap,” kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. 

“Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September,” terang Ricky.

Ia memaparkan, untuk aturan lainnya masih tetap sama, yakni kendaraan yang lewat disesuaikan dengan nomor paling terakhir dengan tangggal pelaksanaan. 

Selain itu, pengecualian ganjil genap diberikan kendaraan dinas TNI, POLRI, dan kendaraan dengan TNKB warna merah lainnya. Angkutan dengan TNKB berwarna kuning pun turut dalam pengecualian.

“Kendaraan angkutan umum, angkutan barang, angkutan logistik, kemudian mobil Jasa Marga juga termasuk dalam pengecualian,” bebernya.**