- Advertisement -

Hari Pertama PSBB Proporsional Kota Bandung, Sekda: Perwal Segera Disahkan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Sesuai instruksi Mendagri, per hari ini, Senin (11/1), Kota Bandung mulai menerapkan kebijakan PSBB Proporsional dan akan berlangsung selama 14 hari kedepan hingga 25 Januari 2021.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya telah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) sejalan dengan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.

“Perwal idealnya mulai hari ini, saat ini sedang dalam proses tanda tangan Wali Kota,” beber Ema, di Balai Kota Bandung, Senin (11/1).

Ema berujar, proses tanda tangan Perwal kali ini berbeda, sebab Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, kini masih menjadi pasien Covid-19. Hal ini menyebabkan tertundanya pengesahan Perwal mengenai PSBB Proporsional Kota Bandung 11-25 Januari 2021.

Meski begitu, regulasi yang diatur dalam Perwal baru tetap akan diterapkan per hari ini, Senin (11/1).

“Regulasi perwal sudah ideal mulai hari ini (Senin),” tegas Ema.

Secara substansi, Ema berujar, regulasi PSBB Proporsional di Kota Bandung umumnya mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Seperti operasional mall di Bandung ditetapkan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Berbeda dengan restoran yang sampai pukul 20.00 WIB. Maksimum kapasitas dine in 25% karena sudah ekspolisit tertuang dalam aturan itu. Kita harus inline dengan kebijakan yang sudah mengikat,” jelas Ema.

Selain itu, kebijakan operasional tempat hiburan juga diatur hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk WFH, Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan 75% WFH (Work from Home) dan 25% WFO (Work from Office).

Ema pun menegaskan bahwa Kota Bandung tidak akan mengadakan check point. Namun, pengawasan dan penegakan akan lebih intens dilakukan.

“Yang paling utama sekarang hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan bagi perkembangan Covid itu yang harus dieliminasi,” tandas Ema.

***