- Advertisement -

Ini Aturan Baru PSBB Provinsi di Kota Bandung

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Kota Bandung mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (6/5) hingga 19 Mei 2020.

Humas Kota Bandung

Keputusan PSBB yang baru ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020. Rincian teknis pelaksanaannya pun kembali diatur melalui Keputusan Wali Kota Nomor 443/Kep. 373_Dinkes/2020. Secara keseluruhan, aturannya masih sama dengan PSBB sebelumnya, namun terdapat sejumlah penyesuaian.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, secara umum substansi aturan yang baru ini hampir serupa dengan Perwal dan Kepwal ketika PSBB Bandung Raya. Namun, ada sejumlah perbedaan aturan yang menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi.

“Pertama itu pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama Islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya,” ucap Oded, Rabu (6/5).

Oded pun menjelaskan perbedaan lainnya, salah satunya terdapat kebijakan baru untuk mengatur pengendara sepeda motor. Meski pada prinsipnya tetap diimbau untuk tidak berboncengan, namun terdapat sejumlah pengecualian.

“Kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan covid-19, dan diperuntukan bagi kondisi gawat darurat kesehatan. Selain itu, pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama,” tegas Oded.

Angkutan roda dua berbasis aplikasi masih bisa beroperasi, hanya diperbolehkan untuk pengangkutan barang saja. Diperbolehkan mengangkut penumpang apabila dalam keadaan sangat mendesak.

“Buat angkutan berbasis aplikasi ini ya kecuali juga untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19. Atau saat ada kondisi gawat darurat kesehatan,” ujarnya.

Pemkot Bandung pun memberikan kelonggaran terhadap toko bahan bangunan dan material untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

“Banyak selama dua pekan ini masyarakat mengeluhkan ketika toilet ada masalah ketika mencari pipa ke toko material ada masalah. Oleh karena itu dibolehkan buka dengan pembatasan dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing,” imbuh Oded.

Dalam aturan PSBB kali ini, Oded memberikan perluasan wewenang kepada aparatur kewilayahan di tingkat kecamatan/kelurahan untuk melakukan sejumlah tindakan penegakan hukum. Wewenang tersebut diberikan untuk mengintensifkan edukasi kepada masyarakat.

“Saya minta di kewilayahan ini juga lebih intens dan disiplin sehingga diberikan perluasan wewenang untuk melakukan teguran lisan, peringatan, pencatatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara jika memang diperlukan,” tandas Oded.