- Advertisement -

Jangan Bekerumun! Satpol PP Bakal Awasi Sejumlah Titik di Kota Bandung Selama Ramadan

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19 selama Ramadan 1442 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan mengawasi sejumlah titik. Sebanyak 700 personil Satpol PP akan dikerahkan dalam operasi ini.

Foto Ilustrasi

Dikatakan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus yang akan berpatroli pada siang, sore, dan malam.

Para anggota Satpol PP nantinya akan ditempatkan di titik-titik yang biasa menjadi tempat berkumpul. Seperti di Taman Alun-Alun, Lapangan Tegalega, Lapangan Andir, dan tempat-tempat lain yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Semua telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama,” beber dia, Rabu (14/2) di Balai Kota Bandung.

Ditegaskan Idris, bahwa Surat Edaran (SE) Kementerian Agama menyatakan kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.

“Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan,” terangnya.

Pada Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.

“Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran Covid-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus,” tuturnya.

Idris mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalisir terjadinya kerumunan.

Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir dan Pasar Rajawali Timur. Termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong.

“Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19,” ujar dia.

Idris pun memastikan, selama Ramadan tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi.

“Itu sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa, sejak tanggal 11 April-15 Mei seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya,” tegasnya.

“Kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel,” tutup Idris.