- Advertisement -

Jawa Barat Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil putuskan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Humas Jabar

Hal ini telah disepakati oleh 17 daerah di Jabar yang belum menggelar PSBB. Emil, sapaan akrabnya menyimpulkan, bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat saja, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar alias gubernur.

“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Emil, Kamis (30/4).

“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Apabila pengajuan disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada 6 Mei 2020 mendatang.

“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5) minggu depan, saya titip bupati/wali kota sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” beber Emil.

Akan ada beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, diantaranya Kabupaten Cianjur.