- Advertisement -

Kasus Tabrak Lari di Nagreg Masuki Babak Baru, Ini Kata DPR

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Beberapa waktu lalu, viral kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Harisapurta (18) dan Salsabila (18) asal Nagreg, Kabupaten Bandung. Keduanya diketahui menjadi korban tabrakan oleh anggota TNI.

sumber: istimewa via suaramerdeka.com

Sebelumnya, penabrak mengaku akan membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, ternyata penabrak malah membuang korban ke sungai di daerah Jawa Tengah dengan kondisi salah satunya masih dalam keadaan hidup.

Kasus ini pun diketahui tengah memasuki babak baru. Pelaku diketahui merupakan Perwira TNI Kolonel P yang dibantu Kopral Dua DA dan Kopral Dua AS. Saat ini kasusnya memasuki tahap rekontruksi oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) TNI di dua tempat, yaitu di lokasi tabrakan jalan Nagreg, Kabupaten Bandung, dan lokasi pembuangan mayat di sungai Tajum Banyumas

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI, Muhammad Farhan menjelaskan, penegak hukum harus berani mengungkap motif para korban dilempar ke sungai.

“Dalam rekonstruksi semoga terungkap mengapa para tersangka menolak bantuan masyarakat untuk mengarahkan ke RS atau Yankes (Pelayanan Kesehatan),” ujar Farhan, dalam keterangan pers yang diterima InfoBDG, Selasa (4/1/2022).

Insiden yang memuat kejanggalan ini menjadi sorotan DPR. Bahkan, pihaknya mengagendakan akan memanggil Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) TNI Jenderal Dudung Abdurachman.

Farhan memastikan, agenda pemanggilan ini tidak hanya akan membahas terkait insiden Nagreg.

“Kita akan agendakan, tapi tidak akan rapat khusus membahas satu agenda itu. Tampaknya akan ada beberapa agenda penting, seperti peningkatan  kesejahteraan prajurit,” katanya.

Farhan menilai, insiden tabrak lari hingga meninggal dunia bahkan berani membuang jenazah ke sungai yang melibatkan seorang kolonel jadi cambuk bagi institusi TNI menciptakan iklim kepatuhan yang kuat dan jadi contoh baik di masyarakat.

“Bukan masalah aturan, tapi kita mengharapkan semua personel TNI bisa mematuhi aturan hukum yang sangat jelas menyangkut penghilangan nyawa seseorang. Jadi masalahnya adalah kepatuhan hukum,” ujar dia.

“Saya apresiasi keterbukaan Panglima TNI dan empati yang ditunjukkan KASAD kepada keluarga korban. Bahkan kita bisa ikuti dan kawal bersama kasus ini. Kita tunggu pengadilan militer yang memang harus terbuka karena pelanggaran hukum yang dilakukan adalah pidana umum, bukan pidana susila atau pelanggaran kode etika TNI,” tutup Farhan. ***