- Advertisement -

Kebijakan Dishub Kota Bandung: Klakson Telolet Dilarang pada Armada Mudik Lebaran

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Dishub Kota Bandung telah mengumumkan larangan penggunaan klakson telolet pada bus yang akan digunakan untuk armada mudik Lebaran 1445 Hijriah.

Dilansir dari laman resmi rejabar.com, langkah ini diambil karena penggunaan klakson telolet dapat berpotensi mengganggu kinerja sistem pengereman.

“Jadi telolet itu adalah tidak boleh karena apa, untuk menjadi powernya itu dari angin. Sementara angin itu dipakai untuk menggerakkan sistem rem,” ungkap Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Kuswara, Kamis (4/4/2024).

Asep menjelaskan bahwa suara klakson telolet melebihi ambang batas maksimal suara klakson yang ditetapkan. Oleh karena itu, penggunaan klakson telolet pada bus, termasuk bus pariwisata, dilarang di Kota Bandung. Untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan tersebut, pihak berwenang akan melakukan pengecekan di tempat pengujian. Bus yang tetap menggunakan klakson telolet akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, Dishub juga rutin melakukan ramp check kepada bus-bus di Terminal Cicaheum selama arus mudik dan balik. Sebanyak 700 armada telah masuk ke Terminal Cicaheum, dan pengujian terhadap bus-bus tersebut akan dilakukan di setiap terminal di seluruh Indonesia. Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 dan H-3 Lebaran 1445 Hijriah.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 1445 Hijriah. ASN yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sudah mengimbau tadi pagi kepada teman-teman jajaran untuk tidak digunakan buat mudik lebaran. Jadi sudah kita mintakan,” terang Bambang, Kamis (4/4/2024).

Ia menuturkan ASN yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Ya tentunya ada (sanksi) itu sudah diatur semuanya,” tutupnya.