- Advertisement -

Dispensasi Untuk Perpanjangan SIM Selama Libur Lebaran 2021

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdgcom – Merujuk kepada kebijakan Korlantas Polri yang berlandaskan surat telegram dari Kapolri mengenai cuti bersama Lebaran tahun 2021 ini, Unit Regident Satlantas Polrestabes Bandung mengikuti arahan dari Korlantas Polri untuk mengambil kebijakan terhadap kompensasi perpanjangan masa berlaku SIM Nasional yang masa berlakunya habis.

Pada tanggal 12-16 Mei 2021 seluruh pelayanan di Unit Regident Satlantas Polrestabes Bandung libur cuti bersama Idul Fitri 1442 H, maka dari itu untuk Wargi Bandung yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal tersebut, diberi kesempatan bisa perpanjang masa berlaku setelah lebaran, yaitu tanggal 17-19 Mei 2021.

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung, Iptu Vino Lestari mengatakan, jajaran regident membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C setelah libur cuti bersama ini habis.

“Korlantas Polri memang ada kebijakan meliburkan layanan perpanjangan dan pembuatan baru SIM nasional pada H-1 lebaran sampai 4 hari ke depannya. Untuk masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dari tanggal 17 s/d 19 Mei 2021, selain di SIM Keliling yang berjumlah 2 unit, perpanjangan ini pun dapat dilakukan di gerai SIM Online Metro Indah Mall yang lokasi sebelumnya berada di Festival Citylink Mall” jelasnya saat ditemui di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (10/05).

Vino melanjutkan, untuk pembuatan atau penerbitan SIM baru tetap dilaksanakan setelah libur bersama di Satpas Satlantas Polrestabes Bandung, dimulai 17 Mei 2021.