BANDUNG, infobdg.com – Ema Sumarna, Sekretaris Daerah Kota Bandung, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.
KPK melakukan penyelidikan terhadap sejumlah anggaran proyek di Pemerintah Kota Bandung saat memeriksa Ema.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/3/2024). Ema diminta memberikan klarifikasi mengenai anggaran proyek dengan jabatannya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil tiga tersangka terkait kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Salah satu dari mereka adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.
Tiga individu yang dipanggil termasuk Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2019-2024, Ferry Cahyadi, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Yudi Cahyadi. Ketiganya telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Hari ini (14/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/3).
Diketahui, berdasarkan sumber detikcom, Rabu (13/3), ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
- Anggota DPRD Kota Bandung Riantono
- Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha
- Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi
- Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi.