- Advertisement -

Langgar Waktu Operasional, Pemkot Bandung Segel Empat Mini Market

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Memasuki hari ke-3 pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung menyisir sejumlah mini market

Foto: Humas Kota Bandung

Penyisiran dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Hasilnya, sejumlah mini market diduga melanggar aturan waktu operasional. Sejumlah mini market kedapatan membuka usahanya sebelum pukul 10.00. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung pun langsung menyegel empat mini market di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

“Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini,” tegas Yana, Rabu (13/1).

Yana menegaskan, PSBB Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar yang ditemukan pun akan langsung disanksi.

“Kita lakukan penindakan, ingatkan covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat,” tutur dia.

Apabila terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, maka ancamannya adalah pencabutan izin usaha.

“Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,” tegas Yana.

Sementara itu, dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah, bahwa sejak pelaksanaan PSBB Proporsional, Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.

“Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 hingga pukul 19.00,” tuturnya.

Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

“Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut,” tandas Elly.