BANDUNG, infobdg.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan perdagangan dan transparansi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan perlindungan investor. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyempurnakan mekanisme pengawasan terhadap dugaan manipulasi harga saham.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif dan terarah. Jika ditemukan indikasi manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar, BEI akan menyampaikan informasi awal kepada publik mengenai dimulainya proses investigasi.
“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Bandung, Senin (26/10).
Dalam proses investigasi, BEI berkoordinasi dengan OJK dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Tindakan tersebut antara lain berupa pembatasan atau penghentian sementara aktivitas rekening efek yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Langkah ini bertujuan memperkuat efektivitas pengawasan dan meningkatkan perlindungan investor, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga likuiditas pasar. Untuk mendukung penerapannya, BEI akan menyosialisasikan mekanisme pengawasan tersebut kepada Anggota Bursa.
BEI juga memperkuat transparansi kepemilikan saham dengan memperluas keanggotaan komite High Shareholding Concentration (HSC). Komite yang sebelumnya hanya terdiri atas perwakilan organisasi regulator mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) kini melibatkan lima anggota eksternal independen.
Penambahan anggota independen tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham, sehingga proses penilaian menjadi lebih objektif, komprehensif, dan akuntabel.
“Dengan memperluas keanggotaan komite HSC yang melibatkan pihak independen seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, kami memperkuat transparansi, tata kelola, dan kredibilitas proses evaluasi komite,” ujar Jeffrey.

Sebelumnya, BEI telah mengadakan pertemuan daring dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat (23/10). Pertemuan tersebut membahas perkembangan reformasi pasar modal Indonesia yang mencakup tiga aspek, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.
Menurut BEI, FTSE Russell mengapresiasi langkah reformasi yang dilakukan Indonesia. FTSE Russell juga mempertahankan Indonesia dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dan tidak memasukkan Indonesia ke dalam daftar pemantauan (watchlist), sebagaimana disampaikan dalam laporan pada 6 Oktober 2026.
OJK Denda 166 Pihak Rp2,23 Triliun
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pasar modal Indonesia menunjukkan ketahanan di tengah tekanan.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026. IHSG ditutup pada level 5.439,258, naik dari posisi penutupan pekan sebelumnya sebesar 5.185,105. Menurut Hasan, penguatan tersebut menjadikan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia pada periode tersebut.
Meski demikian, Hasan menegaskan kenaikan IHSG baru menjadi indikasi awal perbaikan kondisi pasar dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh tekanan telah berakhir.
“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.
Hasan juga mengapresiasi ketahanan investor domestik di tengah tekanan jual dari investor asing. Menurut dia, investor domestik tidak hanya bereaksi terhadap sentimen pasar, tetapi juga mampu melihat peluang investasi pada saham perusahaan yang memiliki fundamental kuat dan prospek usaha yang baik.
Dalam hal penegakan hukum, OJK menyatakan akan terus menjatuhkan sanksi secara tegas dan konsisten terhadap pelanggaran di pasar modal. Sepanjang 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif lainnya.
Pada periode yang sama, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.
Selain itu, OJK memperpanjang periode pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, termasuk prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, dan ketentuan minimum saham beredar di publik (free float).
Hasan menegaskan reformasi pasar modal Indonesia bukan sekadar respons terhadap dinamika pasar dalam jangka pendek, melainkan agenda struktural yang akan dijalankan secara konsisten. Reformasi tersebut mencakup peningkatan transparansi informasi kepemilikan saham, perbaikan kualitas pengungkapan free float, penguatan pengawasan perdagangan dan tata kelola, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***

