Parkir di Bahu Tol Jadi Target Operasi Patuh Lodaya 2026, Polisi Awasi Jalur Bandung Raya

Berita Lainnya

BANDUNG, infobdg.com – Pengendara yang berhenti atau memarkirkan kendaraan sembarangan di bahu jalan tol menjadi salah satu sasaran Operasi Patuh Lodaya 2026 yang mulai digelar di Jawa Barat, Senin (26/10). Polisi juga menyasar pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, mulai dari tidak menggunakan helm hingga berkendara tanpa kelengkapan dokumen.

Operasi berlangsung selama 14 hari, hingga 8 November 2026. Pengawasan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Di wilayah Kabupaten Bandung, pengawasan mencakup Tol Padaleunyi sepanjang 21,8 kilometer dan Tol Soroja sepanjang 4,6 kilometer. Petugas juga menyasar 18 titik rawan pelanggaran dan kemacetan, di antaranya Simpang Gading Tutuka, Simpang Pemda Soreang, Underpass Cileunyi, Jalan Raya Rancaekek, serta Jalan Raya Bojongsoang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, penindakan di jalan tol menjadi perhatian karena kendaraan yang berhenti di bahu jalan dapat membahayakan pengguna jalan lain dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Terutama di ruas jalan tol yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar Tri, dilansir dari detikJabar.

Selain parkir sembarangan, polisi menargetkan pengendara di bawah umur, pengendara motor tanpa helm berstandar SNI, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Di wilayah Cimahi dan KBB, Polres Cimahi mengerahkan 139 personel gabungan untuk menjalankan operasi. Pengawasan difokuskan pada sejumlah jalur strategis, seperti Jalan Jenderal Amir Machmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Baros, hingga Jalan Raya Padalarang.

Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto menegaskan, operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pengendara agar lebih disiplin.

“Pendekatan yang diutamakan, yakni edukasi dan penyuluhan, baru kemudian penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan,” kata Endy.

Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik menggunakan perangkat statis maupun bergerak, serta pemberian teguran sesuai ketentuan. Polisi juga mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis selama operasi berlangsung.

Data Satlantas Polresta Bandung mencatat 23.197 pelanggaran lalu lintas selama Januari hingga September 2026. Angka tersebut terdiri dari 12.708 penindakan tilang dan 10.489 teguran.

Pada periode yang sama, tercatat 341 kecelakaan lalu lintas dengan korban 113 orang meninggal dunia, 54 orang luka berat, dan 302 orang luka ringan.

Kepolisian mengimbau masyarakat melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan. Pengendara juga diminta tidak menjadikan bahu jalan tol sebagai tempat berhenti atau parkir, kecuali dalam kondisi darurat sesuai ketentuan.***

Ikuti update artikel pilihan lainnya dari kami di WhatsApp Channel dan bergabung ke Komunitas WA Infobdg untuk berbagi informasi cepat