BANDUNG, infobdg.com – Pemerintah Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menertibkan hampir 940 bangunan liar sepanjang 2026. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, drainase, dan lahan milik pemerintah yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan tidak boleh ada bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum maupun aset milik pemerintah.
“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase, ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Sukma di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jumat (23/10).

Menurut Sukma, penertiban bertujuan memastikan trotoar kembali digunakan pejalan kaki dan saluran drainase tetap berfungsi tanpa terhalang bangunan. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara gabungan oleh Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam proses pembongkaran, petugas memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menyelamatkan barang berharga yang masih bisa digunakan dari reruntuhan.
Sukma menyebut, petugas akan melanjutkan kegiatan dengan membersihkan lokasi dan memasang garis Pol PP Line untuk menandai area yang telah ditertibkan.
“Untuk hari ini, kami beri kesempatan kepada mereka untuk mengambil barang berharga dari reruntuhan. Besok kami akan melakukan pembersihan dan pemasangan garis Pol PP Line,” jelasnya.

Berdasarkan rekapitulasi sementara Satpol PP Kota Bandung, hampir 940 bangunan telah ditertibkan sepanjang 2026 melalui kegiatan gabungan tersebut.
Pemkot Bandung menegaskan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, terutama trotoar bagi pejalan kaki dan drainase untuk mendukung kelancaran aliran air.***

